Analisis Pengaruh Pemotongan PPh 21 Terhadap Kepatuhan Pajak Karyawan di PT Taspen Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Keywords:
PPh Pasal 21, Pemotongan pajak, Kepatuhan pajak, Karyawan, Tarif Efektif Rata-rata (TER)Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang duteruma wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu. Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang memperkenalkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemotongan PPh Pasal 21 terhadap kepatuhan pajak karyawan di PT Taspen Cabang Tanjungpinang. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metodesurvei. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada karyawan PT Taspen abang Tanjungpinang, kemudian dianalisis menggunakan analisis statistik untuk mengetahui hubungan antara pemotongan PPh Pasal 21 dengan kepatuhan pajak karyawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 berpengaruh terhadap kepatuhan pajak karyawan di PT Taspen Cabang Tanjungpinang serta mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang lebih efektif.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Revalina Deby Amelita, Mahagiyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


