Analisis Pengaruh Pemotongan PPh 21 Terhadap Kepatuhan Pajak Karyawan di PT Taspen Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Authors

  • Revalina Deby Amelita Program Studi D-III Akuntansi, Politeknik LPP Yogyakarta, Indonesia
  • Mahagiyani Program Studi D-III Akuntansi, Politeknik LPP Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54387/semnasbun.v1i1.140

Keywords:

PPh Pasal 21, Pemotongan pajak, Kepatuhan pajak, Karyawan, Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang duteruma wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu. Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang memperkenalkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemotongan PPh Pasal 21 terhadap kepatuhan pajak karyawan di PT Taspen Cabang Tanjungpinang. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metodesurvei. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada karyawan PT Taspen abang Tanjungpinang, kemudian dianalisis menggunakan analisis statistik untuk mengetahui hubungan antara pemotongan PPh Pasal 21 dengan kepatuhan pajak karyawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 berpengaruh terhadap kepatuhan pajak karyawan di PT Taspen Cabang Tanjungpinang serta mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang lebih efektif.

References

Aisyah, S. (2019). Penerapan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada karyawan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan. Accumulated, 1(1). https://e-journal.potensiutama.ac.id/ojs/index.php/Accumulated/article/view/585/798

Ariffin, M., & Sitabuana, T. H. (2022). Sistem perpajakan di Indonesia. Jurnal Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital, 523–534.

Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah Republik Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Andi.

Novianti, S., Valianti, R. M., & Nurmala. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji pegawai Dinas Kesehatan Puskesmas Gunung Kamala di Kota Prabumulih. Jurnal Media Akuntansi, 366–367.

Pratiwi, R. A., & Heriyanto. (2024). Analisis faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Soreang. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(1).

Santoso, A. (2023). Tarif efektif Pajak Penghasilan Pasal 21: Pembaruan dan implementasinya bagi sektor swasta. Jurnal Ekonomi Makro, 20(2), 56–72.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. (2008). Kementerian Keuangan.

Wijaya, P. H., & Veronica. (2023). Analisis perencanaan PPh 21 sebagai upaya penghematan beban PPh 21 badan PT ABC. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, 5(1), 106–113.

Downloads

Published

2026-08-10

Citation Check