Plagiarism Policy

Plagiarisme meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam kutipan catatan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; and/or without stating the source adequately;
  • Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi secara acak dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam kutipan catatan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  • Menggunakan sumber ide, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  • Merumuskan kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata dan/atau frasa, ide, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  • Mengajukan makalah ilmiah yang diproduksi dan/atau diterbitkan oleh orang lain sebagai sumber karya ilmiah tanpa dinyatakan secara memadai.

 

Pencegahan

Prosiding Seminar Nasional Perkebunan (SEMNASBUN) akan memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan tidak melebihi skor kemiripan 20%. Pemeriksaan plagiarisme akan dilakukan oleh tim prosiding menggunakan Turnitin.

 

Sanksi

  • Teguran;
  • Surat peringatan;
  • Pencabutan artikel;
  • Pembatalan publikasi.